Secawan Kata
Pemilik
kitab At Tahdziib fii Adillati Matnil Ghooyati wat Taqriib berkata :
“Sesungguhnya kitab (Matan Al Ghooyah wat Taqrib) merupakan kitab fiqih
terbaik pada madzhab Syafi’i, dalam bentuk dan kandungannya. Kitab ini
walaupun kecil ukurannya namun mengandung semua bab fiqih dan sebagian
besar hukum-hukum serta masalah-masalah yang terdapat dalam ibadah,
mu’amalah dan lain sebagainya, disertai ungkapan yang mudah, bagusnya
lafadz dan susunannya yang indah, sehingga pada keistimewaannya pada
pembagian topik, memudahkan orang yang ingin tafaquh dalam agama Alloh Ta’ala, dari sisi penguasaan dan menghadirkannya.Keistimewaan yang lainnya adalah sesuatu yang telah Alloh tetapkan untuk kitab ini, dari penerimaan. Engkau akan dapati para pencari ilmu dan ulama, dahulu dan sekarang, menerima kitab ini dengan mempelajari, mengajarkan, memahami, menghafalkannya, menjelaskan dan menerangkannya”. (Dar Ibnu Katsir cetakan keempat h. 5).
Sebagi bukti lain tingginya kedudukan kitab matan Abi Suja di madzhab adalah dengan banyaknya Syarh, hawasyi dan nadzom kitab ini, diantaranya :
- Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghooyatil Ikhtishoor, karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husainiy Ad Dimasqiy rohimahulloh, wafat tahun 829 H.
- Fathul Qoriib al Mujiib fi Syarhi Alfaadzit Taqriib atau dengan judul Al Mukhtaar fi Syarhi Ghooyatil Ikhtishor, karya Al ‘Alaamah Asy Syaikh Muhammad bin Qosim al Ghaziy rohimahulloh, wafat tahun 918 H.
- Hasyiiyah As Syaikh Burhanuddin Ibrohim bin Muhammad bin Ahmad Al Birmaawiy rohimahulloh, wafat tahun 1106 H.
- Hasyiiyah As Syaikh Ibrohim bin Muhammad bin Ahmad Al Baijuuriy rohimahulloh, wafat tahun 1277 H.
- Taudiih Al Baijuuriy ‘ala Syarhi Ibni Qosim li Matni Abi Suja, lajnah ulama azhar, cetakan pertama tahun 1374 H (3 Jilid).
- Quutul Habiib al Ghoriib Tausyikh ‘ala Fathil Qorib al Habiib, karya Asy Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al Jaawiy rohimahulloh, wafat tahun 1315 H.
- An Nihaayah fi Syarhi Ghooyah, karya Asy Syaikh Abu Abdillah Muhammad Waliyuddin Al Bashiir rohimahulloh, wafat tahun 972 H.
- Al Iqnaa’ fi Hilli Alfaadzi Abi Suja, Asy Syaikh Muhammad Asyarbiiniy Al Khothiib rohimahulloh, wafat tahun 977 H.
- At Tahdziib fii Adillati Matnil Ghooyati wat Taqriib, karya Doktor Muthofaa Diibul Bigha hafidzohulloh wa saddada khthooh.
- Nihayatut Tadriib fi Nadzomi Ghooyati At Taqriib, karya Syarofuddin Yahya bin As Syaikh Nuruddin Musa bin Ramadhan Ibnu ‘Umairoh, yang terkenal dengan Al ‘Imrithiy, wafat tahun 890 H.
****
بسم الله الرحمن الرحيم
M U Q O D D I M A H P E N U L I S
Dengan nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Alloh Robb alam semesta, semoga sholawat
Alloh senantiasa tercurah pada tuan kami; Nabi Muhammad, keluarganya
yang suci dan seluruh sahabatnya. Al Qodiy Abu Suja’ Ahmad bin Al
Husain bin Ahmad Al Asfahaniy rohimahulloh Ta’ala berkata: Sebagian teman-temanku–semoga Allloh Ta’ala senantiasa menjaga mereka– memintaku untuk menulis ringkasan fiqih berdasar madzhab Imam Asy Syafi’I –semoga rahmat dan keridlhoan Alloh dilimpahkan kepada beliau-
secara ringkas dan padat, supaya mudah dipelajari oleh pelajar dan
mudah bagi pemula untuk menghafalnya, dan agar saya memperbanyak taqsimat
(perincian yang diperlukan) dan supaya menetapkan ketetapan (dari
wajib, mandzub dan selain keduanya) secara seksama. Karena mengharap
pahala aku kabulkan permintaan tersebut, seraya berharap bimbingan di
atas jalan kebenaran kepada Alloh Ta’ala. Sesungguhnya Dia (Alloh
Ta’ala) atas setiap yang dikehendakiNya Maha Mampu, dan (Dia Ta’ala)
kepada para hambanya Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.
****
Kitab Toharoh
Macam-Macam Air
Air yang boleh bersuci dengannya ada tujuh macam:- Air Langit
- Air Laut
- Air Sumur
- Air (yang keluar dari) Mata Air
- Air Salju
- Air Es
- Suci lagi mensucikan tidak timakruhkan menggunaannya, ia adalah air mutlaq.
- Suci lagi mensucikan (namun) dimakruhkan menggunakannya, ia adalah air musyamas (yang menjadi panas karena sinar matahari).
- Suci namun tidak mensucikan, ia adalah air musta’mal dan air yang telah berubah dengan sesuatu yang mencampurinya dari sesuatu (benda) yang suci.
- Air najis, ia adalah air yang telah tercampuri Najis; Dan ia (air tersebut) tidalah kurang dari dua dulah dtau dua kulah (tapi) berubah (karena najis tersebut). Dua kulah adalah : Kira-kira seukuran 500 liter Bagdad menurut pendapat yang paling kuat.
Pasal
Menerangkan Sesuatu Yang Suci Dengan Disamak.
Kulit bangkai suci dengan
proses penyamakan kecuali kulit anjing, babi dan yang lahir dari
keduanya atau dari salah satu dari keduanya. Tulang bangkai dan bulunya
adalah najis kecuali (tulang dan rambut) manusia.
Pasal
Menerangkan Penggunaan Bejana-Bejana
Dan tidak diperbolehkan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari
emas dan perak. Dan diperbolehkan mempergunakan selain keduanya dari
bejana-bejana.
Pasal
Menerangakan Siwak
Siwak disunahkan pada setiap kondisi kecuali setelah tergelincirnya
(matahari) bagi yang sedang berpuasa. Bersiwak pada tiga tempat
sangatlah ditekankan sunnahnya :- tatkala telah berubahnya mulut dari lamanya diam dan yang lainnya
- tatkala bangun dari tidur
- dan tatkala hendak menegakan sholat.
Pasal
Menerangkan Pardu Wudlhu dan Sunah-Sunahnya
: Pardu wudlhu ada enam perkara
- Niat tatkala mencuci wajah
- Mencuci wajah
- Mencuci kedua tangan beserta kedua sikunya
- Mengusap sebagian kepala
- Mencuci kedua kaki beserta kedua mata kakinya
- Tartib sebagaimana kami telah menyebutkannya.
- Membaca bismilah
- Mencuci dua telapak tangan sebelum memasukan keduanya ke bejana
- Kumur-kumur dan Menghirup air ke hidung dengan air yang baru
- Mengusap seluruh kepala
- Mengusap kedua telinga
- Mensela-sela jenggot yang lebat
- Mensela-sela jari jemari kedua tangan dan kedua kaki
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri
- Mencuci dengan tiga kali-tiga kali
- Berkesinambungan/bersambung.
Pasal
Tentang Istinja
Istinja
hukumnya wajib; Dari kencing dan berak. Yang paling utama istinja dengan
batu kemudian air mengikutinya. (Dan) diperbolehkan untuk mencukupkan
dengan air saja atau dengan menggunakan tiga batu; Yang bersih dengannya
tempat (keluarnya kencing atau berak). Jika dia hendak mencukupkan
dengan salah satu dari keduanya maka menggunakan air adalah lebih utama.
Hendaknya meninggalkan (dari) menghadap dan membelakangi kiblat
(tatkala melakukannya) di padang terbuka. Hendaknya tidak kencing dan
berak di air yang menggenang, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, di
tempat berteduh, di lubang, tidak berbicara ketika kencing dan berak,
tidak menghadap dan tidak membelakangi matahari dan bulan dan tidak
istinja dengan tangan kanan.
Pasal
Tentang Pembatal-Pembatal Wudlhu
Dan yang membatalkan wudkhu ada enam macam :- Dikarenakan ada sesuatu yang keluar dari dua jalan
- Tidur dengan posisi yang tidak kokoh di tanah tempat duduknya
- Hilang akal karena mabuk atau sakit
- Lelaki menyentuh perempuan dengan tanpa penghalang
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan
- Menyentuh lubang anusnya menurut pendapat yang baru (dari Imam Syafi’i).
Pasal
Tentang Yang Mewajibkan Mandi
Dan yang mewajibkan mandi ada enam perkara :Tiga perkara yang leleki dan perempuan berserikat di dalamnya, ia adalah :
- Bertemunya dua khitan (jima)
- Keluarnya air mani
- Meninggal dunia
- Haid
- Nifas
- Melahirkan.
Pasal
Tentang Wajib-Wajib Mandi dan Sunah-Sunahnya
Dan wajib-wajib mandi ada tiga :- Niat
- Menghilangkan najis jika najis tersebut ada di badannya
- Menyampaikan air ke pangkal\akar rambut dan kulit
- Membaca bismilah
- Mencucui tangan sebelum memasukan keduanya ke bejana dan berwudlhu sebelumnya (Baca : sebelum mandi).
- Menjalankan tangan ke seluruh badan
- Berkesinambungan/bersambung
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
Pasal
Tentang Mandi-Mandi Yang Disunahkan
Dan mandi-mandi yang disunahkan ada tujuh belas macam mandi :- Mandi Jum’at.
- Mandi pada dua hari raya.
- Tatkala akan sholat Istisqo.
- Ketika akan sholat khusuf ‘gerhana matahari’.
- Ketika akan sholat kushuf ‘gerhana bulan’.
- Mandi setelah memandikan mayit
- Mandi ketika seorang kafir masuk Islam
- Yang gila jika dia menjadi sembuh
- Orang yang pingsan jika sadar
- Mandi tatkala akan ihrom
- Mandi karena masuk Makkah
- Mandi karena akan wuquf di Arofah
- Dan bagi yang melempar yang tiga jumroh
- Mandi karena akan thowaf.
- Mandi karena akan melaksanakan sa’i.
- Mandi ketika akan memasuki kota Rosululloh r ‘Madinah’.
Pasal
Tentang Mengusap Kedua Khuf
: Dan mengusap kedua khuf adalah diperbolehkan dengan sarat
- Hendaknya dia memakai keduanya setelah sempurnanya thoharoh
- Hendaknya kedua khuf tersebut menutupi tempat mencuci yang wajib, dari kedua telapak kaki.
- Hendaknya keduanya dari sesuatu yang mungkin mengikuti pejalan di atas keduanya.
Jika dia mengusap pada waktu safar kemudian muqim atau mengusap ketika hadir kemudian safar maka dia telah menyempurnakan usapan mukim.
Mengusap (khuf) menjadi batal dengan tiga perkara :
- Dia melepaskan keduanya
- Habisnya masa (diperbolehkannya mengusap)
- Segala sesuatu yang mewajibkan mandi.
Pasal
Tentang Tayamum
Dan sarat-sarat tayamum ada lima perkara :- Adanya kesulitan karena berpergian atau sakit
- Masuknya waktu sholat.
- Mencari air.
- Tidak bisa mempergunakannya dan membutuhkannya setelah mendapatkannya.
- Tanah yang suci lagi berdebu. Jika debu tersebut tercampur batu atau kerikil maka tidak mencukupi.
- Niat.
- Menyapu wajah.
- Menyapu kedua tangan beserta kedua sikunya.
- Tertib secara berurutan.
- Membaca bismillah.
- Mendahulukan tangan kanan dari pada tangan yang kiri.
- Dan Bersambung.
- Setiap yang membatalkan wudlhu.
- Melihat air pada saat tidak sedang sholat.
- Murtad.
Hendaknya tayamum setiap akan melaksanakan sholat wajib, dan boleh melaksanakan berbagai sholat sunat dengan satu tayamum.
Pasal “Tentang Berbagai Najis dan Cara Menghilangkannya”.
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan maka hukumnya najis, kecuali air mani.Mencuci seluruh jenis air kencing dan peces hukumnya wajib, kecuali air kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan lain, maka ia disucikan dengan cara mencipratinya dengan air, demikian berbeda dengan air kencing bayi perempuan.
Segala jenis yang najis tidaklah dima’afkan, kecuali sedikit darah dan nanah serta hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh ke dalam bejana dan mati di dalamnya.
Seluruh jenis hewan suci, kecuali anjing dan babi, serta yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Seluruh jenis bangkai hukumnya najis kecuali bangkai ikan, belalang dan manusia.
Seluruh jenis bejana wajib di cuci sebanyak tujuh kali karena jilatan anjing dan babi, salah sataunya dicampur dengan tanah.
Adapun najis-najis yang lainnya maka cukup sekali cucian, tapi jika berulang sampai tiga kali lebih utama.
Jika arak berubah menjadi cuka dengan sendirinya maka menjadi suci. Adapun jika berubah dikarenakan suatu zat yang dimasukan kedalam arak tersebut maka tidaklah suci ‘najis’.
Pasal ‘Tentang Penjelasan Hukum Haid, Nifas dan Istihadlhoh
Darah yang keluar dari kemaluan ada tiga :- Darah haidh.
- Darah nifas.
- Darah istihadlhoh.
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Istihadloh adalah darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas.
Haid paling sedikitnya sehari semalam, paling banyaknya lima belas hari. Sedangkan keumumannya selama enam atau tujuh hari.
Nifas paling sedikitnya sekejap, paling banyaknya enam puluh hari. Sedangkan keumumannya selama empat puluh hari.
Paling sedikitnya suci antara dua haid adalah lima belas hari, dan tidak ada batasan paling banyaknya.
Usia termuda perempuan dalam haidh adalah pada umur sembilan tahun.
Masa hamil sekurang-kurangnya enam bulan, paling lamanya empat tahun, sedangkan pada keumumannya selama sembilan bulan.
Bagi perempuan yang sedang haid dan nifas diharamkan delapan perkara :
- Sholat.
- Shaum.
- Membaca al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf al-Qur’an dan membawanya.
- Masuk Masjid.
- Thowaf.
- Bersetubuh
- Dan bersenang-senang dengan sesuatu yang ada diantara pusar dan lutut.
- Sholat.
- Membaca al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf dan membawanya.
- Thowaf.
- Berdiam diri di masjid.
- Sholat.
- Thowaf.
- Dan menyentuh mushaf serta membawanya.
—^^^—
Berlanjut… Insya Allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar