Minggu, 22 Juni 2014

Terjemah Fiqih Kitab at-Taqrib Matan Abi Syuja (2) [KITAB SHALAT]

Kitab Sholat
Tentang Waktu-Waktu Sholat
Sholat wajib ada lima :
Dzuhur : Awal waktunya mulai tergelincir matahari, dan akhirnya jika bayangan sesuatu sama panjang dengan bendanya selain bayangan waktu zawal.
Ashar : Permulaan waktunya adalah bila bayangan – pada akhir waktu dzuhur – bertambah panjang dari benda aslinya. Adapun akhir waktu ikhtiyar sampai bayangan dua kali lipat, sedangkan watu jawaz sampai terbenamnya matahari.
Maghrib : Waktunya hanya satu, yaitu dari mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya lembayaung merah.
Isa : Permulaan waktunya jika lembayung merah telah hilang, akhir waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, adapun waktu jawaz sampai terbitnya fajar yang kedua.
Shubuh : Permulaan waktunya mulai terbitnya fajar kedua, sedangkan akhir waktu ikhtiyarnya sampai isfiror. Adapun akhir waktu jawaz sampai terbitnya matahari.
Pasal ‘Tentang Syarat Wajib Sholat’.
Syarat wajib sholat ada tiga hal : Islam, baligh dan berakal, ia adalah taklif.
Pasal ‘Tentang Sholat-Sholat Sunnah dan Rowatib’.
Sholat yang sunnah ada lima :
  1.  Dua hari raya,
  2. dua khusuf
  3. dan istisqo.
Sholat sunnah yang mengikuti sholat fardu ada tujuh belas roka’at :
  1. Dua roka’at fajar ‘sholat sunnah qobliyah subuh’.
  2. Empat roka’at sebelum dzuhur.
  3. Dua roka’at sesudahnya.
  4. Empat roka’at sebelum ashar.
  5. Dua roka’at sebelum maghrib.
  6. Tiga roka’at setelah sholat isa, berwitir dengan salah satunya.
Tiga sholat sunnah sangat ditekankan :
  1. Sholat malam.
  2. Sholat duha.
  3. Sholat tarawih.
Pasal ‘Tentang Syarat Sholat’.
Syarat sholat sebelum pelaksanaannya ada lima :
  1. Sucinya anggota badan dari hadats dan najis.
  2. Menutup aurat dengan baju yang suci.
  3. Berdiri di tempat yang suci.
  4. Mengetahui telah masuknya waktu sholat.
  5. Menghadap qiblat.
Pasal ‘Rukun Sholat dan Sunah-Sunnahnya’.
Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun :
  1.  Niat.
  2. Bediri jika mampu
  3. Takbirotul ihrom
  4. Membaca surat al-Fatihah, dan bismillah merupakan bagian darinya.
  5. Ruku’
  6. dan tu’maninah di dalamnya.
  7. I’tidal
  8. dan tu’maninah di dalamnya.
  9. Sujud
  10. dan tu;maninah di dalamnya.
  11. Duduk diantara dua sujud
  12. dan tu’maninah di dalamnya.
  13. Duduk yang akhir.
  14. Membaca tasyahud.
  15. Membaca shoawat kepada nabi  pada sa’at duduk akhir.
  16. Salam yang pertama
  17. Niat keluar dari sholat
  18. Teartib dalam rukun yang telah kami sebutkan di atas.
Sunah-sunnahnya sebelum memasuki sholat ada dua :
  1. Adzan.
  2. Dan Iqomah.
Adapun setelah memasukinya ada dua pula :
  1. Tasyahud awal
  2. Qunut dalam sholat shubuh dan witir pada setengah yang kedua dari bulan Romadhon.
Sunnah haiyah ada lima belas bagian :
  1. Mengangkat kedua tangan tatkala takbirotul ihrom, hendak ruku dan bangun dari ruku.
  2. Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri.
  3. Membacado’a tawajjuh ‘do’a iftitah’.
  4. Membaca isti’adzah.
  5. Mengeraskan suara padatempatnya.
  6. Memelankannya pula padatempatnya.
  7. Membaca amin.
  8. Membaca surat setelah membaca surat al-Fatihah.
  9. Bertakbir tatkala merunduk dan bangkit.
  10. Ungkapan : sami’allohu liman hamidah robbana lakal hamdu.
  11. Bertasbih tatkala ruku dan sujud.
  12. Meletakan kedua tangan di atas kedua paha tatkala duduk, demikian dengan membentangkan tangan kiri dan menggenggamkan yang kanan, kecuali telunjuk. Karena dia berisyarat tatkala membaca syahadat.
  13. Duduk iftirosy pada seluruh duduk.
  14. Dan duduk tawaruk pada duduk yang terakhir.
  15. Salam yang kedua.
Pasal Tentang Perkara-Perkara Yang Perempuan Menyelisihi
Laki-Laki Di Dalam Shalat
Perempuan menyelishi laki-laki dalam lima hal :
  1. Laki-laki merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambungnya”
  2. (laki-laki) mengangkat perutnya dari kedua pahanya kala ruku dan sujud
  3. (laki-laki) Mengeraskan bacaan pada tempat-tempat jahr
  4. (laki-laki) jika memperingatkan sesuatu di dalam shalat maka bertasbih
  5. Dan auratnya antara pusar dan lututnya.
Dan perempuan merapatkan antar bagiandengan bagian yang lainnya, merendahkan bacaannya ketika ada laki-laki ajanib, jika memperingatkan sesuatu dalam shalat maka menepukan tangan, seluruh tubuh perempuan merdeka merupakan aurat di dalam shalat kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya, dan aurat budak perempuan
seperti aurat laki-laki dalam shalat.
Pasal Tentang Pembatal-Pembatal Shalat
Dan yang membatlkan sholat ada sebelas macam :
  1. Berbicara yang sengaja
  2. Melakukan gerakan yang banyak yang berturut-turut.
  3. Hadas
  4. Tiba-tiba terkena najis
  5. Tersingkapnya aurat
  6. Berubahnya niat
  7. Membelakangi kiblat
  8. Makan
  9. Minum
  10. Ketawa
  11. Dan riddah.
Pasal Tentang Jumlah Raka’at Shalat
Rakaat shalat fardu ada tujuh belas raka’at : Dan dalam shalat itu sendiri ada tujuh belas ruku, tigapuluh empat sujud, sembilan puluh empat kali takbir, sembilan kali tasyahud, sepuluh salam, seratus limapuluh tiga tasbih. Dan jumlah rukun dalam shalat ada duaratus tigapuluh empat rukun, dan dalam shalat yang empat rakaat ada limapuluh empat rukun. Barangsiapa tidak mampu berdiri dalam shalat fardu maka shalat sambil duduk, dan barangsiapa ridak mampu sambil duduk maka sambil berbaring. Dan jika tidak mampu dari itu maka shalat dengan isyarat, dan jika tidak mampu dengan isyarat maka shalat dengan penglihatannya seraya niat dengan hatinya.
Pasal Tentang Sujud Sahwi
Dan yang ditinggalkan dari shalat adal tiga perkara :
  1. Fardu
  2. Sunah haiat
  3. Dan sunah.
Fardu tidak terganti dengan sujud sahwi, bahkan jika mengingatnya dan waktunya berdekatan maka dia kembali ke yang tertingggal itu dan meneruskan shalat (yang masih tersisia) dan sujud sahwi.
Sunah : Tidak kembali pada yang tertinggal tersebut setelah berganti dengan fardu, akan tetapi sujud untuk sahwi dari yang tertinggal itu.
Al Haiat : Tidak kembali padanya setelah tertinggal darinya dan tidak sujud sahwi dari yang tertinggal itu.
Dan jika ragu dalam bilangan yang telah dikerjakan dari rakaat, maka dibangun di atas keyakinan (dan ia yang paling sedikit), dan sujud sahwi.
Sujud sahwi sunah dan pelaksanannya sebelum salam.
Pasal Tentang Waktu-Waktu Yang Diharamkan Shalat
Pada Waktu Tersebut
Ada lima waktu yang tidak boleh shalat pada waktu-waktu tersebut kecuali shalat yang memiliki sebab :
  1. Shalat subuh hingga terbitnya marahari.
  2. Ketika terbit matahari hingga sempurna dan naik seukuran tombak.
  3. Ketika matahari tegak lurus hingga bergeser.
  4. Setelah shalat Asar sampai terbenamnya matahari
  5. Dan ketika terbenam matahari hingga sempurna terbenamnya.
Pasal Tentang Shalat Berjama’ah
Shalat (fardu) berjama’ah sunnah muakad, makmum wajib niat mengikuti imam adapun imam (tidak wajib niat menjadi imam).
Boleh seorang yang merdeka bermakmum pada budak/hamba sahaya. Dan yang sudah baligh pada anak yang belum baligh. Dan tidak sah bermakmumnya seorang lelaki pada perempuan, dan tidak pula seorang qaari pada seorang yang buta huruf. Dan ditempat manapun seorang makmum shalat di dalam masjid dengan shalatnya imam, dia tahu dengan shalatnya imam maka tealah mencukupinya selama tempat dia tidak lebih depan dari imam. Dan jika makmum shalat di luar masjid, dekat dengan masjid tersebut, dia mengetahui shalatnya imam, dan tidak ada penghalang disana maka boleh, batas dekat antara keduanya kira-kira tigaratus dzira.
Pasal Tentang Shalat Musafir
Bagi seorang musafir boleh mengqosor (meringkas) shalat yang empat raka’at dengan lima syarat :
  1. Safarnya bukan dalam rangka maksiat.
  2. Hendaknya jaraknya enambelas farsakh
  3. Hendaknya shalat tersebut adaan (bukan mengqodo)
  4. Berniat mengqosor bersamaan dengan takbirotul ihram.
  5. Dan hendaknya menyempurnakan.
Dan bagi musafir boleh menjama’ antara shalat dzuhur dan ashar di salah satu waktu keduanya, dan antara shalat magrib dan isya disalah satu waktu dari keduanya yang dia kehendaki. Dan bagi yang sedang hadir (tidak berfergian) ketika turun hujan boleh menjama’ keduanya di waktu pertama dari salah satu shalat tersebut.
Pasal Tentang Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat jum’at ada tujuh perkara :
  1. Islam
  2.  Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Dan menetap
Dan syarat sah mengerjakan shalat Jum’at ada tiga :
  1. Dilaksanakan dikota atau desa.
  2. yang shalat Jum’at 40 orang dari ahli Jum’at.
  3. Dan hendaknya waktu itu tersisa.
Maka jika telah keluar waktu atau syaratnya tidak terpenuhi maka dilaksanakan shalat dzuhur.
Dan fardu Jum’ah ada tiga :
  1. Dua khutbah sambil berdiri
  2. Duduk diantara dua khutbah
  3. Dan shalat dua raka’at dengan berjama’ah.
Disunnahkan untuk diam ketika khutbah, dan barangsiapa masuk masjid dan imam sedang berkhutbah maka hendaknya dia shalat dua rakaa’at secara ringan kemudian duduk.
Pasal Tentang Shalat I’dain
Hukum shalat ‘idain sunah mu’akad, ia dua raka’at, pada raka’at pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram, dan pada raka’at kedua lima kali selain takbiratul ketika akan berdiri, dan setelahnya dua khutbah, pada khutbah pertama sembilan kali dan pada khutbah yang kedua tujuh kali.
Bertakbir dari tenggelamnya matahari dari malam ‘ied sampai imam masuk untuk shalat, dan pada iedul adha bertakbir setiap setelah shalat fardu, dimulai dari shubuh hari ‘Arafah sampai Ashar diakhir hari tasyriq.
Pasal Shalat Kususf (Gerhana Matahari) dan Khususf (Gerhana Bulan)
Shalat khusuf sunnah mu’akad (ditekankan), jika terluput maka tidak diqodo. Dan shalat untuk kusuf matahari dan shalat untuk khusuf bulan itu dua raka’at, dan pada tiap raka’at ada ada dua berdiri dengan dua bacaan yang panjang pada kedua berdiri tersebut dan dua ruku dengan tasbih yang panjang pada keduanya, adapun sujud tidaklah panjang, dan setelahnya khutbah dengan dua khutbah. Bacaan sir (pelan) dalam kusuf matahari dan dengan bacaan jahr (keras) ketika khusuf bulan.
Pasal Tentang Shalat Istisqo
Shalat istisqo disunahkan, maka imam memerintahkan masyarakat untuk bertaubat, bershdaqoh, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari, kemudian imam keluar bersama mereka pada hari yang keempat dengan menggunakan baju yang lusuh seraya berjalan dengan khusu lagi merasa hina, dan kemudian imam shalat dua raka’at dengan mereka seperti shalat ‘iedain, kemudian berkhutbah setelah shalat dua rakaat tersebut, dan hendaknya khatib memindahkan posisi selendangnya dari arah sebelah kanan ke arah sebelah kirinya, dan menjadikan bagian atasnya menjadi bawahnya dan bawahnya menjadi sebelah atasnya, dan memperbanyak do’a dengan doa’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu do’a : Ya Allah, jadikanlah hujan tersebut hujan rahmat, dan janganlah Engkau menjadikannya hujan tersebut sebagai siksa, kehancuran dan bala, serta bukan pula hujan yang menenggelamkan, Ya Allah jadikanlah hujan tersebut di tempat-tempat yang tinggi dan rendah, di tempat tumbuhnya pohon dan di lembah-lembah, Ya Allah, jadikanlah hujan tersebut disekitar kami dan bukan yang menghancurkan kami, Ya Allah, turunkanlah hujan yang memberikan pertolongan, mengenakan, memudahkan , tawar, lagi selamanya hingga hari pembalasan. Ya Allah, berilah kami hujan dan janganlah Engkau menjadikan kami manusia-manusia yang berputus asa. Ya Allah, sesungguhnya banyak penduduk dan wilayah dalam kepayahan, kelaparan dan kesempitan. Yang kami tidaklah mengadu kecuali kepadaMu. Ya Allah, tumbuhkankanlah bagi kami tanaman-tanaman, suburkan bagi kami susu, turunkanlah bagi kami keberkahan dari langit, dan tumbuhkan pula bagi kami dari keberkahan bumi, dan hilangkanlah bencana yang menimpa kami, yang tidak ada (yang mampu) menghilangkannya selainMu. Ya Allah, kami memohon ampunan Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, maka turunkanlah hujan kepada kami dengan lebat.
Dan hendaknya mandi ketika hujan turun di lembah-lembah, dan bertasbih ketika ada guntur dan kilat.
Pasal Tentang Shalat Khauf
Shalat khauf ada tiga bentuk :
Pertama : Ketika musuh bukan di arah kiblat, maka imam membagi pasukan pada dua kelompok, satu kelompok berdiri menghadap musuh dan satu kelompok lainnya debelakang imam. Maka imam shalat dengan satu kelompok yang ada di belakangnya satu raka’at, kemudian anggota kelompok tersebut menyempurnakannya masing-masing dan selanjutnya berlalu menghadap musuh, dan datanglah kelompok lainnya, maka imam shalat bersama mereka satu raka’at, kemudian kelompok yang terakhir ini menyempurnakannya masing-masing dan akhirnya imam salam bersama mereka.
Kedua : Musuh ada di arah kiblat, maka imam mengatur shaf mereka menjadi dua shaf, imam takbiratul ihram dengan mereka, jika imam sujud maka sujud bersamanya satu shaf dan shaf yang lainnya berdiri menjaga mereka, jika imam telah bangkit maka mereka sujud menyusulnya.
Ketiga : Ketika sangat takut dan berkecamuknya perang, maka shalat dengan cara yang paling memungkinkan, sembari berjalan atau berkendaraan, baik menghadap kiblat atau pun tidak menghadap padanya.
Pasal Tentang Pakaian
Laki-laki haram memakai pakian dari bahan sutra dan bercincin dengan emas, dan halal bagi perempuan. Sedikit dan banyaknya sama dalam keharamannya. Jika sebagian baju dari bahan sutra dan sebagiannya dari kapas atau katun, maka boleh memakainya selama sutranya bukan yang mendominasi.
Pasal Tentang Penjelasan Hukum-Hukum Pengurusan Mayit
dan Yang Berkaitan Dengannya.
Dan empat perkara yang wajib berkenaan dengan mayit :
  1. Memandikannya
  2. Mengkafaninya.
  3. Menshalatinya
  4. Dan menguburkannya.
Dua jenis mayit yang tidak dimandikan dan tidak pula dishalati :
  1. Syahid di peperangan dengan musyrikin
  2. Bayi yang jatuh (keguguran) yang tidak sempat bersuara keras.
Mayit dimandikan secara witir (ganjil), pada siraman pertamanya menggunakan bidara dan pada siramann yang terakhir sesuatu dari kafur barus.
Mayit dikafani dengan tiga lapis kain putih, qomis dan imamah tidak termasuk yang tiga lapis itu. Dan perempuan dengan lima lapis kain putih.
Dan bertakbir atasnya dengan empat kali takbir : Setelah takbir pertama membaca al Faihah, setelah takbir kedua bersholawat atas Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam, dan mendo’akan mayit setelah takbir yang ketiga, dia mengatakan : Ya Allah ini dia hambaMu dan anak dari dua hambaMu, telah keluar dari kesenangan dan keluasan dunia, serta keluar dari yang dicintainya dan pencintanya menuju kegelapan kubur dan sesuatu yang dia akan menjumpainya. Dia telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selainMu saja, yang tidak ada sekutu bagiMu, dan dia pun bersaksi bahwa Muhammad merupakan hamba dan utusanMu. Engkau lebih mengetahui tentangnya daripada kami. Ya Allah, sesungghnya mayit ini menghadap kepadaMu dan Engkau sebaik-baik yang diharapkan. Mayit ini membuthkan rahmatMu, dan Engkau Maha Kaya dari menyiksanya. Sungguh kami mendatangiMu dengan penuh kecintaan padamu supaya ada kebaikan baginya. Ya Allah, jika si mayit termasuk orang yang baik, maka tambahilah kebaikannya, dan jika dia orang yang berbuat kesalahan maka ampunilah kesalahannya, dan pertemukanlah dia dengan rahmat dan keridloanMu, serta selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksanya, luaskanlah kuburnya, dan renggangkanlah bumi dari kedua lambungnya, pertemukanlah dia dengan rahmatMu, keamanan dari siksaMu, sehingga Engkau bangkitkan dia dalam keadaan aman menuju surgaMu Ya Arhamaraahimiin.
 Dan setelah takbir yang keempat membaca : Ya Allah, janganlag Engkau haramkan bagi kami pahalanya, dan janganlah Engkau menguji kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia. Dan kemudian salam setelah takbir yang keempat.
Dan dikebumikan di dalam liang lahat menghadap kiblat, dan dijalankan (dimulai [dengan memasukan]) kepalanya dengan lembut/pelan-pelan. Dan orang yang memasukannya di liang lahat membaca : “Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam”, mayit diletakan/dikebumikan setelah didalamkan kuburan seukuran berdirinya seseorang dan sebentangan tanganya (itu kira-kira seukuran empat hasta setengah), meratakan kubur dan tidak membangun bangunan di atasnya, dan tidak mengecatnya. Tidak mengapa dengan menangis atas mayit dengan tanpa mengeraskan suara dan merobek baju. Kelarga yang ditinggal dita’ziahi sampai tiga hari setelah penguburannya.
Dan tidaklah dikuburkan dua orang dalam satu kuburan kecuali bila ada keperluan.

Tidak ada komentar: