Kitab Sholat
Tentang Waktu-Waktu Sholat
Sholat wajib ada lima :Dzuhur : Awal waktunya mulai tergelincir matahari, dan akhirnya jika bayangan sesuatu sama panjang dengan bendanya selain bayangan waktu zawal.
Ashar : Permulaan waktunya adalah bila bayangan – pada akhir waktu dzuhur – bertambah panjang dari benda aslinya. Adapun akhir waktu ikhtiyar sampai bayangan dua kali lipat, sedangkan watu jawaz sampai terbenamnya matahari.
Maghrib : Waktunya hanya satu, yaitu dari mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya lembayaung merah.
Isa : Permulaan waktunya jika lembayung merah telah hilang, akhir waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, adapun waktu jawaz sampai terbitnya fajar yang kedua.
Shubuh : Permulaan waktunya mulai terbitnya fajar kedua, sedangkan akhir waktu ikhtiyarnya sampai isfiror. Adapun akhir waktu jawaz sampai terbitnya matahari.
Pasal ‘Tentang Syarat Wajib Sholat’.
Syarat wajib sholat ada tiga hal : Islam, baligh dan berakal, ia adalah taklif.
Pasal ‘Tentang Sholat-Sholat Sunnah dan Rowatib’.
Sholat yang sunnah ada lima :- Dua hari raya,
- dua khusuf
- dan istisqo.
- Dua roka’at fajar ‘sholat sunnah qobliyah subuh’.
- Empat roka’at sebelum dzuhur.
- Dua roka’at sesudahnya.
- Empat roka’at sebelum ashar.
- Dua roka’at sebelum maghrib.
- Tiga roka’at setelah sholat isa, berwitir dengan salah satunya.
- Sholat malam.
- Sholat duha.
- Sholat tarawih.
Pasal ‘Tentang Syarat Sholat’.
Syarat sholat sebelum pelaksanaannya ada lima :- Sucinya anggota badan dari hadats dan najis.
- Menutup aurat dengan baju yang suci.
- Berdiri di tempat yang suci.
- Mengetahui telah masuknya waktu sholat.
- Menghadap qiblat.
Pasal ‘Rukun Sholat dan Sunah-Sunnahnya’.
Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun :- Niat.
- Bediri jika mampu
- Takbirotul ihrom
- Membaca surat al-Fatihah, dan bismillah merupakan bagian darinya.
- Ruku’
- dan tu’maninah di dalamnya.
- I’tidal
- dan tu’maninah di dalamnya.
- Sujud
- dan tu;maninah di dalamnya.
- Duduk diantara dua sujud
- dan tu’maninah di dalamnya.
- Duduk yang akhir.
- Membaca tasyahud.
- Membaca shoawat kepada nabi pada sa’at duduk akhir.
- Salam yang pertama
- Niat keluar dari sholat
- Teartib dalam rukun yang telah kami sebutkan di atas.
- Adzan.
- Dan Iqomah.
- Tasyahud awal
- Qunut dalam sholat shubuh dan witir pada setengah yang kedua dari bulan Romadhon.
- Mengangkat kedua tangan tatkala takbirotul ihrom, hendak ruku dan bangun dari ruku.
- Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri.
- Membacado’a tawajjuh ‘do’a iftitah’.
- Membaca isti’adzah.
- Mengeraskan suara padatempatnya.
- Memelankannya pula padatempatnya.
- Membaca amin.
- Membaca surat setelah membaca surat al-Fatihah.
- Bertakbir tatkala merunduk dan bangkit.
- Ungkapan : sami’allohu liman hamidah robbana lakal hamdu.
- Bertasbih tatkala ruku dan sujud.
- Meletakan kedua tangan di atas kedua paha tatkala duduk, demikian dengan membentangkan tangan kiri dan menggenggamkan yang kanan, kecuali telunjuk. Karena dia berisyarat tatkala membaca syahadat.
- Duduk iftirosy pada seluruh duduk.
- Dan duduk tawaruk pada duduk yang terakhir.
- Salam yang kedua.
Pasal Tentang Perkara-Perkara Yang Perempuan Menyelisihi
Laki-Laki Di Dalam Shalat
Perempuan menyelishi laki-laki dalam lima hal :Laki-Laki Di Dalam Shalat
- Laki-laki merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambungnya”
- (laki-laki) mengangkat perutnya dari kedua pahanya kala ruku dan sujud
- (laki-laki) Mengeraskan bacaan pada tempat-tempat jahr
- (laki-laki) jika memperingatkan sesuatu di dalam shalat maka bertasbih
- Dan auratnya antara pusar dan lututnya.
seperti aurat laki-laki dalam shalat.
Pasal Tentang Pembatal-Pembatal Shalat
Dan yang membatlkan sholat ada sebelas macam :- Berbicara yang sengaja
- Melakukan gerakan yang banyak yang berturut-turut.
- Hadas
- Tiba-tiba terkena najis
- Tersingkapnya aurat
- Berubahnya niat
- Membelakangi kiblat
- Makan
- Minum
- Ketawa
- Dan riddah.
Pasal Tentang Jumlah Raka’at Shalat
Rakaat shalat fardu ada tujuh belas raka’at : Dan dalam shalat itu
sendiri ada tujuh belas ruku, tigapuluh empat sujud, sembilan puluh
empat kali takbir, sembilan kali tasyahud, sepuluh salam, seratus
limapuluh tiga tasbih. Dan jumlah rukun dalam shalat ada duaratus
tigapuluh empat rukun, dan dalam shalat yang empat rakaat ada limapuluh
empat rukun. Barangsiapa tidak mampu berdiri dalam shalat fardu maka
shalat sambil duduk, dan barangsiapa ridak mampu sambil duduk maka
sambil berbaring. Dan jika tidak mampu dari itu maka shalat dengan
isyarat, dan jika tidak mampu dengan isyarat maka shalat dengan
penglihatannya seraya niat dengan hatinya.
Pasal Tentang Sujud Sahwi
Dan yang ditinggalkan dari shalat adal tiga perkara :- Fardu
- Sunah haiat
- Dan sunah.
Sunah : Tidak kembali pada yang tertinggal tersebut setelah berganti dengan fardu, akan tetapi sujud untuk sahwi dari yang tertinggal itu.
Al Haiat : Tidak kembali padanya setelah tertinggal darinya dan tidak sujud sahwi dari yang tertinggal itu.
Dan jika ragu dalam bilangan yang telah dikerjakan dari rakaat, maka dibangun di atas keyakinan (dan ia yang paling sedikit), dan sujud sahwi.
Sujud sahwi sunah dan pelaksanannya sebelum salam.
Pasal Tentang Waktu-Waktu Yang Diharamkan Shalat
Pada Waktu TersebutAda lima waktu yang tidak boleh shalat pada waktu-waktu tersebut kecuali shalat yang memiliki sebab :
- Shalat subuh hingga terbitnya marahari.
- Ketika terbit matahari hingga sempurna dan naik seukuran tombak.
- Ketika matahari tegak lurus hingga bergeser.
- Setelah shalat Asar sampai terbenamnya matahari
- Dan ketika terbenam matahari hingga sempurna terbenamnya.
Pasal Tentang Shalat Berjama’ah
Shalat (fardu) berjama’ah sunnah muakad, makmum wajib niat mengikuti imam adapun imam (tidak wajib niat menjadi imam).Boleh seorang yang merdeka bermakmum pada budak/hamba sahaya. Dan yang sudah baligh pada anak yang belum baligh. Dan tidak sah bermakmumnya seorang lelaki pada perempuan, dan tidak pula seorang qaari pada seorang yang buta huruf. Dan ditempat manapun seorang makmum shalat di dalam masjid dengan shalatnya imam, dia tahu dengan shalatnya imam maka tealah mencukupinya selama tempat dia tidak lebih depan dari imam. Dan jika makmum shalat di luar masjid, dekat dengan masjid tersebut, dia mengetahui shalatnya imam, dan tidak ada penghalang disana maka boleh, batas dekat antara keduanya kira-kira tigaratus dzira.
Pasal Tentang Shalat Musafir
Bagi seorang musafir boleh mengqosor (meringkas) shalat yang empat raka’at dengan lima syarat :- Safarnya bukan dalam rangka maksiat.
- Hendaknya jaraknya enambelas farsakh
- Hendaknya shalat tersebut adaan (bukan mengqodo)
- Berniat mengqosor bersamaan dengan takbirotul ihram.
- Dan hendaknya menyempurnakan.
Pasal Tentang Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat jum’at ada tujuh perkara :- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Laki-laki
- Sehat
- Dan menetap
- Dilaksanakan dikota atau desa.
- yang shalat Jum’at 40 orang dari ahli Jum’at.
- Dan hendaknya waktu itu tersisa.
Dan fardu Jum’ah ada tiga :
- Dua khutbah sambil berdiri
- Duduk diantara dua khutbah
- Dan shalat dua raka’at dengan berjama’ah.
Pasal Tentang Shalat I’dain
Hukum shalat ‘idain sunah mu’akad, ia dua raka’at, pada raka’at
pertama bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram, dan pada
raka’at kedua lima kali selain takbiratul ketika akan berdiri, dan
setelahnya dua khutbah, pada khutbah pertama sembilan kali dan pada
khutbah yang kedua tujuh kali.Bertakbir dari tenggelamnya matahari dari malam ‘ied sampai imam masuk untuk shalat, dan pada iedul adha bertakbir setiap setelah shalat fardu, dimulai dari shubuh hari ‘Arafah sampai Ashar diakhir hari tasyriq.
Pasal Shalat Kususf (Gerhana Matahari) dan Khususf (Gerhana Bulan)
Shalat khusuf sunnah mu’akad (ditekankan), jika terluput maka tidak
diqodo. Dan shalat untuk kusuf matahari dan shalat untuk khusuf bulan
itu dua raka’at, dan pada tiap raka’at ada ada dua berdiri dengan dua
bacaan yang panjang pada kedua berdiri tersebut dan dua ruku dengan
tasbih yang panjang pada keduanya, adapun sujud tidaklah panjang, dan
setelahnya khutbah dengan dua khutbah. Bacaan sir (pelan) dalam kusuf
matahari dan dengan bacaan jahr (keras) ketika khusuf bulan.
Pasal Tentang Shalat Istisqo
Shalat istisqo disunahkan, maka imam memerintahkan masyarakat untuk
bertaubat, bershdaqoh, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh
dan puasa tiga hari, kemudian imam keluar bersama mereka pada hari yang
keempat dengan menggunakan baju yang lusuh seraya berjalan dengan khusu
lagi merasa hina, dan kemudian imam shalat dua raka’at dengan mereka
seperti shalat ‘iedain, kemudian berkhutbah setelah shalat dua rakaat
tersebut, dan hendaknya khatib memindahkan posisi selendangnya dari arah
sebelah kanan ke arah sebelah kirinya, dan menjadikan bagian atasnya
menjadi bawahnya dan bawahnya menjadi sebelah atasnya, dan memperbanyak
do’a dengan doa’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu do’a :
Ya Allah, jadikanlah hujan tersebut hujan rahmat, dan janganlah Engkau
menjadikannya hujan tersebut sebagai siksa, kehancuran dan bala, serta
bukan pula hujan yang menenggelamkan, Ya Allah jadikanlah hujan tersebut
di tempat-tempat yang tinggi dan rendah, di tempat tumbuhnya pohon dan
di lembah-lembah, Ya Allah, jadikanlah hujan tersebut disekitar kami dan
bukan yang menghancurkan kami, Ya Allah, turunkanlah hujan yang
memberikan pertolongan, mengenakan, memudahkan , tawar, lagi selamanya
hingga hari pembalasan. Ya Allah, berilah kami hujan dan janganlah
Engkau menjadikan kami manusia-manusia yang berputus asa. Ya Allah,
sesungguhnya banyak penduduk dan wilayah dalam kepayahan, kelaparan dan
kesempitan. Yang kami tidaklah mengadu kecuali kepadaMu. Ya Allah,
tumbuhkankanlah bagi kami tanaman-tanaman, suburkan bagi kami susu,
turunkanlah bagi kami keberkahan dari langit, dan tumbuhkan pula bagi
kami dari keberkahan bumi, dan hilangkanlah bencana yang menimpa kami,
yang tidak ada (yang mampu) menghilangkannya selainMu. Ya Allah, kami
memohon ampunan Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, maka turunkanlah
hujan kepada kami dengan lebat.Dan hendaknya mandi ketika hujan turun di lembah-lembah, dan bertasbih ketika ada guntur dan kilat.
Pasal Tentang Shalat Khauf
Shalat khauf ada tiga bentuk :Pertama : Ketika musuh bukan di arah kiblat, maka imam membagi pasukan pada dua kelompok, satu kelompok berdiri menghadap musuh dan satu kelompok lainnya debelakang imam. Maka imam shalat dengan satu kelompok yang ada di belakangnya satu raka’at, kemudian anggota kelompok tersebut menyempurnakannya masing-masing dan selanjutnya berlalu menghadap musuh, dan datanglah kelompok lainnya, maka imam shalat bersama mereka satu raka’at, kemudian kelompok yang terakhir ini menyempurnakannya masing-masing dan akhirnya imam salam bersama mereka.
Kedua : Musuh ada di arah kiblat, maka imam mengatur shaf mereka menjadi dua shaf, imam takbiratul ihram dengan mereka, jika imam sujud maka sujud bersamanya satu shaf dan shaf yang lainnya berdiri menjaga mereka, jika imam telah bangkit maka mereka sujud menyusulnya.
Ketiga : Ketika sangat takut dan berkecamuknya perang, maka shalat dengan cara yang paling memungkinkan, sembari berjalan atau berkendaraan, baik menghadap kiblat atau pun tidak menghadap padanya.
Pasal Tentang Pakaian
Laki-laki haram memakai pakian dari bahan sutra dan bercincin dengan
emas, dan halal bagi perempuan. Sedikit dan banyaknya sama dalam
keharamannya. Jika sebagian baju dari bahan sutra dan sebagiannya dari
kapas atau katun, maka boleh memakainya selama sutranya bukan yang
mendominasi.
Pasal Tentang Penjelasan Hukum-Hukum Pengurusan Mayit
dan Yang Berkaitan Dengannya.
Dan empat perkara yang wajib berkenaan dengan mayit :dan Yang Berkaitan Dengannya.
- Memandikannya
- Mengkafaninya.
- Menshalatinya
- Dan menguburkannya.
- Syahid di peperangan dengan musyrikin
- Bayi yang jatuh (keguguran) yang tidak sempat bersuara keras.
Mayit dikafani dengan tiga lapis kain putih, qomis dan imamah tidak termasuk yang tiga lapis itu. Dan perempuan dengan lima lapis kain putih.
Dan bertakbir atasnya dengan empat kali takbir : Setelah takbir pertama membaca al Faihah, setelah takbir kedua bersholawat atas Nabi sholallohu ‘alaihi wa sallam, dan mendo’akan mayit setelah takbir yang ketiga, dia mengatakan : Ya Allah ini dia hambaMu dan anak dari dua hambaMu, telah keluar dari kesenangan dan keluasan dunia, serta keluar dari yang dicintainya dan pencintanya menuju kegelapan kubur dan sesuatu yang dia akan menjumpainya. Dia telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selainMu saja, yang tidak ada sekutu bagiMu, dan dia pun bersaksi bahwa Muhammad merupakan hamba dan utusanMu. Engkau lebih mengetahui tentangnya daripada kami. Ya Allah, sesungghnya mayit ini menghadap kepadaMu dan Engkau sebaik-baik yang diharapkan. Mayit ini membuthkan rahmatMu, dan Engkau Maha Kaya dari menyiksanya. Sungguh kami mendatangiMu dengan penuh kecintaan padamu supaya ada kebaikan baginya. Ya Allah, jika si mayit termasuk orang yang baik, maka tambahilah kebaikannya, dan jika dia orang yang berbuat kesalahan maka ampunilah kesalahannya, dan pertemukanlah dia dengan rahmat dan keridloanMu, serta selamatkanlah dia dari fitnah kubur dan siksanya, luaskanlah kuburnya, dan renggangkanlah bumi dari kedua lambungnya, pertemukanlah dia dengan rahmatMu, keamanan dari siksaMu, sehingga Engkau bangkitkan dia dalam keadaan aman menuju surgaMu Ya Arhamaraahimiin.
Dan setelah takbir yang keempat membaca : Ya Allah, janganlag Engkau haramkan bagi kami pahalanya, dan janganlah Engkau menguji kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia. Dan kemudian salam setelah takbir yang keempat.
Dan dikebumikan di dalam liang lahat menghadap kiblat, dan dijalankan (dimulai [dengan memasukan]) kepalanya dengan lembut/pelan-pelan. Dan orang yang memasukannya di liang lahat membaca : “Dengan nama Allah dan di atas agama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam”, mayit diletakan/dikebumikan setelah didalamkan kuburan seukuran berdirinya seseorang dan sebentangan tanganya (itu kira-kira seukuran empat hasta setengah), meratakan kubur dan tidak membangun bangunan di atasnya, dan tidak mengecatnya. Tidak mengapa dengan menangis atas mayit dengan tanpa mengeraskan suara dan merobek baju. Kelarga yang ditinggal dita’ziahi sampai tiga hari setelah penguburannya.
Dan tidaklah dikuburkan dua orang dalam satu kuburan kecuali bila ada keperluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar